FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM SELENGGARAKAN SEMINAR ANTAR BANGSA

Dalam rangka meningkatkan kapasitas keilmuan dan pengetahuan dosen dan mahasiswa, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim menyelenggarakan Seminar Antar Bangsa dengan Tema : Hukum Islam Kontemporer Asia Tenggara. Agenda ini dilaksanakan di Auditorium Rektorat Lt. 5 UIN Sultan Syarif Kasim pada hari Senin (12/11) lalu.

Agenda ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa. Pemateri yang dihadirkan pada kesempatan ini berasal dari tiga Negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Singapura. Para narasumber tersebut ialah Ustaz Dr. Shaik Huzaifah Bin Shaik Hussain, B.Sc., M.Phil. (Muhammadiyah Islamic Collerge Singapore), PM. DR. HJ. S. Salahudin Bin HJ. Suyurno (Pensyarah Kanan Acis UiTM Malaysia) dan Prof. Dr. H. Akbarizan, M.Ag. (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum).

Mengawali kegiatan, Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum menyampaikan sambutannya yang sangat mendukung terselenggaranya agenda ini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita semua terkhusus sivitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim. Kami sangat terhormat sekali karena agenda ini bisa menghadirkan langsung pembicara yang pakar di bidangnya bisa mengisi kegiatan ini baik secara offline maupun online. Tentu kegiatan ini tidak terlepas dari kekurangan, dengan demikian kami memohon maaf atas segala kekurangan yang ada”, ujar Dr. H. Erman, M.Ag selaku Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum.

Pada kegiatan ini, pemateri pertama yang menyampaikan materinya ialah PM. DR. HJ. S. Salahudin Bin HJ. Suyurno dari UiTM Malaysia. Beliau menyampaikan materi secara daring yakni Dakwah Wasatiyah Kontemporer di Media Sosial Malaysia. Beliau juga mendorong adanya dakwah yang sejuk dan meneduhkan di media sosial agar dapat memberikan manfaat bagi umat.  Selanjutnya materi kedua disampaikan Ustaz Dr. Shaik Huzaifah Bin Shaik Hussain, B.Sc., M.Phil dari Muhammadiyah Islamic Collerge Singapore. Ia menyampaikan materi yakni Penubuhan Bank Susu (Milk Bank) di Singapura. Dr. Shaik Huzaifah juga menyampaikan perbedaan pendapat ulama mengenai hukum menyusui pada bayi yang Air Susu Ibu (ASI) nya diambil dari Bank Susu. Pada materi tersebut disampaikan bayi bisa tidak terkena hukum ibu dan saudara sepersesuan karena adanya isu ketidakpastian (Jahalah). Jahalah tersebut diantaranya ialah tidakpastinya identitas penderma susu, keraguan pada jumlah penyusuan dan ketidakpastian kadar susu yang didermakan. Adapun materi ketiga disampaikan oleh Prof. Dr. H. Akbarizan, M.Ag. yang menyampaikan materi tentang ketentuan poligami di Indonesia dan Malaysia.

About zilal afwa ajidin