HISSI RIAU DAN FSH UIN SUSKA GELAR WEBINAR NASIONAL NIKAH BEDA AGAMA

Himpunan Ilmuan Sejarana Syariah Indonesia (HISSI) Riau gelar Webinar Nasional, Ahad, 02 Oktober 2022.  Webinar Nasional perdana tesebut mengusung  tema seputar kajian hukum keluarga Islam. Tampil sebagai pemakalah Dr. H. Akmal Abdul Munir, Lc. MA, Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.  Dosen yang merupakan alumni Timur Tengah tersebut tampil dengan judul makalah “Nikah Beda Agama Menurut Sayyid Sabiq”.

Tampil sebagai  nara sumber pembanding  Prof. Dr. Drs. KH. Muhammad Amin Suma, BA. SH. MA. MM, sekaligus Ketua Umum HISSI Pusat. Beliau menyampaikan apresiasi kepada HISSI Riau yang telah melaksanakan kegiatan Webinar bersakala Nasinal pasca pelantikkan HISSI Riau, Selasa, 06 September 2022. Pada kesempatan tersebut Prof. Amin Summa berkesempatan mengajak peserta seminar untuk menyampaikan doa kepada ulama dunia Prof. Dr. Syekh Yusuf al-Qardhawi yang wafat 26 September 2022, dalam usia 96 tahun. 

Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Umum HISSI Pusat, Bapak Dr. Kamarusdiana, yang memberikan motivasi agar kajian-kajian keilmuan tetap harus dihidupkan. Bahkan bisa menjadi ladang inspirasi penelitian bagi mahasiswa S1, S2 bahkan S3 yang ada di Riau. Menurutnya, nikah beda agama secara paradigma syariat tidak dbenarkan, namun secara praktek tetap dilakukan masyarakat luas.

Ketua HISSI Riau, sekaligus Dekan FSH UIN Suska Riau, Bapak Dr. H. Zulkifli, MA., memberikan kata sambutan diawal pertemuan dan   membuka acara Webinar. Beliau  memaparkan agenda-agenda HISSI Riau kedapan sehingga bisa dirasakan hasilnya oleh pemerhati keilmuan syariah khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Acara dipandu oleh  moderator,   Dr. H. Erman Gani, MA., sekretaris HISSI Riau, sekaligus  Wakil Dekan I FSH UIN Suska Riau.  

Dr. H. Akmal Abdul Munir, Lc. MA, sebagai pemakalah memaparkan devariasi mazhab terkait nikah beda agama. Diantaranya,   mazhab Hanafi yang berpendapat bahwa pernikahan dengan wanita Ahli Kitab dilarang jika dia berada di negeri perang (darul harbi) yang tidak tunduk kepada hukum-hukum Islam, karena akan membuka bagi timbulnya fitnah. Sebab, wanita Ahli Kitab tersebut dapat mempengaruhi suaminya yang muslim agar berperilaku seperti perilakunya yang tidak dapat diterima Islam dan dapat memalingkan anaknya hingga memeluk agama selain agamanya, serta membuat dirinya tertekan dengan kehilangan pengaruhnya untuk menjaga kehormatan istrinya, dan kerusakan-kerusakan lainnya. Dengan demikian, meskipun akadnya dinyatakan sah, hanya saja melakukan pernikahan dengan wanita Ahli Kitab baginya merupakan perbuatan yang makruh tahrim (harus dihindari) karena berakibat pada berbagai kerusakan di kemudian hari. Adapun jika wanita Ahli Kitab tersebut berada di negeri Islam (dzimmiyah) dan tunduk terhadap perundang-undangan Islam, maka hukum pernikahannya adalah makruh tanzih (sebaiknya dihindari).

Pada kesempatan tersebut pemakalah juga memaparkan kondisi Indonesia terkait nikah beda agama. Bagi masyarakat muslim Indonesia, kontroversi dan polemik seputar perkawinan beda agama selalu menghangat karena beberapa hal: pertama, sejak dikeluarkannya Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dimana dalam Buku I  KHI Pasal 40 huruf (c) menegaskan bahwa seorang wanita yang tidak beragama Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan pria muslim. Sedangkan dalam literatur klasik cenderung membolehkan perkawinan seorang pria muslim dengan wanita ahli kitab.  Kedua, adanya fatwa MUI pusat tahun 2005 yang menegaskan tentang keharaman perkawinan beda agama, baik perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan laki-laki non muslim, atau pun perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita ahli kitab.

Kegiatan Webinar yang diikuti oleh mahasiswa, alumni, dosen dan pemerhati hukum Islam tersebut berjalan dengan lancar dari awal sampai akhir. Diakhir kata penutupnya Ketua HISSI Riau menyampaikan program rutin kajian keilmuan syariah HISSI Riau secara berkala.

By. Erman Gani

Sekretaris HISSI Riau

About zilal afwa ajidin