FSH UIN Sultan Syarif Kasim Riau Teguhkan Komitmen Transformasi Pendidikan Hukum Islam dalam Forum Dekan FSH PTKIN 2026 di Ambon

Ambon — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sultan Syarif Kasim Riau kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi pendidikan hukum Islam yang progresif, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berlangsung di UIN A.M. Sangadji Ambon pada 26–29 April 2026.

Forum nasional tersebut menjadi ruang strategis konsolidasi pemikiran akademik dan penguatan jejaring kelembagaan antar Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia dalam merumuskan arah pengembangan pendidikan syariah dan hukum yang lebih kontekstual, responsif terhadap dinamika sosial, serta relevan dengan tantangan era digital dan perkembangan hukum kontemporer.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, S.Sos., ini menghadirkan berbagai tokoh nasional, akademisi, dan pemangku kebijakan yang membahas isu-isu strategis mulai dari reformulasi pendidikan hukum Islam, penguatan kelembagaan Fakultas Syariah dan Hukum, perlindungan perempuan dan anak, hingga integrasi hukum Islam dan hukum nasional dalam menghadapi disrupsi teknologi.

Delegasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau dipimpin langsung oleh Dekan FSH, Dr. H. Maghfirah, M.A. Turut hadir mendampingi, Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Muhammad Darwis, S.H.I., S.H., M.H., serta Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Nurnasrina, S.E., M.Si. Kehadiran pimpinan fakultas tersebut menunjukkan komitmen kuat FSH UIN Suska Riau dalam memperkuat sinergi akademik dan pengembangan kelembagaan di tingkat nasional.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Dr. H. Maghfirah, M.A., menilai forum tersebut memiliki posisi penting sebagai ruang intelektual dan forum kebijakan akademik dalam memperkuat eksistensi Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks.

Menurutnya, Fakultas Syariah dan Hukum tidak lagi dapat dipahami semata sebagai institusi pengkajian hukum Islam dalam dimensi normatif, melainkan harus tampil sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan kebangsaan dan kemasyarakatan.

“Forum Dekan FSH PTKIN ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat arah transformasi pendidikan hukum Islam yang lebih responsif terhadap kebutuhan zaman. Fakultas Syariah dan Hukum harus hadir sebagai pusat produksi gagasan, penguatan literasi hukum masyarakat, sekaligus penggerak lahirnya kebijakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan,” ujar Dr. H. Maghfirah, M.A.

Ia menegaskan bahwa tantangan era digital telah menghadirkan kompleksitas persoalan hukum baru, mulai dari kekerasan berbasis gender online, perlindungan data pribadi, kejahatan siber, hingga problem hukum keluarga dan sosial yang memerlukan pendekatan multidisipliner serta penguatan perspektif keislaman yang moderat dan humanis.

Karena itu, lanjutnya, penguatan kurikulum berbasis integrasi keilmuan, pengembangan riset aplikatif, serta peningkatan kapasitas akademik dosen dan mahasiswa menjadi langkah penting yang harus terus diperkuat oleh Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN.

“Perguruan tinggi tidak boleh terjebak hanya pada penguatan administratif dan akademik formalistik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana ilmu hukum Islam mampu dihadirkan sebagai solusi atas problem riil masyarakat, baik dalam konteks hukum keluarga, perlindungan kelompok rentan, maupun tantangan hukum digital di era global,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, berbagai isu strategis menjadi sorotan utama. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Suyitno, M.Pd., menekankan pentingnya penataan nomenklatur Fakultas Syariah dan Hukum yang mencerminkan kontribusi substantif terhadap pembangunan hukum nasional dan penguatan sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. Dr. Zahrotun Nihayah, M.Si., mengingatkan pentingnya keberpihakan dunia akademik terhadap isu perlindungan perempuan dan anak di tengah tingginya angka kekerasan dan perkawinan anak yang masih menjadi tantangan nasional. Adapun Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, menyoroti urgensi integrasi hukum nasional dan hukum Islam dalam menghadapi fenomena kekerasan berbasis gender online (KBGO) serta berbagai tantangan perlindungan perempuan di era disrupsi digital.

Bagi FSH UIN Sultan Syarif Kasim Riau, forum ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi akademik antarperguruan tinggi, tetapi juga momentum penguatan visi kelembagaan untuk membangun pendidikan hukum Islam yang unggul, inklusif, dan transformatif. Partisipasi aktif dalam forum nasional tersebut sekaligus mempertegas komitmen FSH UIN Suska Riau dalam mendukung pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman, berdaya saing global, serta tetap berpijak pada nilai-nilai keislaman, keadilan, dan kemanusiaan.

 

 


Fakultas Syariah dan Hukum:
Berinovasi dengan Aksi Penuh Cinta