Forum Dekan FSH PTKIN se-Indonesia Dorong Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah:FSH UIN Suska Riau Tegaskan Urgensi Reformasi Hukum Ekonomi Syariah Nasional

 

Ambon — Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia yang digelar di UIN A.M. Sangadji Ambon pada 27–29 April 2026 melahirkan sejumlah gagasan strategis dalam penguatan sistem hukum nasional, khususnya di bidang ekonomi syariah. Salah satu isu utama yang mengemuka dalam forum nasional tersebut adalah dorongan terhadap pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai instrumen penting dalam memperkuat kepastian hukum dan pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Forum yang dihadiri puluhan dekan dan pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum dari berbagai PTKIN di Indonesia itu tidak hanya menjadi ruang konsolidasi akademik, tetapi juga forum intelektual dalam merumuskan arah reformasi hukum yang responsif terhadap perkembangan ekonomi modern berbasis syariah.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, S.Sos., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan, inklusif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Delegasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau dipimpin langsung oleh Dekan FSH, Dr. H. Maghfirah, M.A., didampingi Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Muhammad Darwis, S.H.I., S.H., M.H., serta Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Nurnasrina, S.E., M.Si.

Dalam forum tersebut, isu penguatan hukum ekonomi syariah menjadi salah satu pembahasan paling krusial. Pesatnya pertumbuhan industri keuangan syariah nasional dinilai harus diimbangi dengan penguatan instrumen hukum dan kelembagaan peradilan yang mampu menjamin kepastian hukum, kepatuhan syariah, dan perlindungan terhadap para pelaku usaha.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Dr. H. Maghfirah, M.A., menegaskan bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat struktur hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Menurutnya, perkembangan sektor ekonomi dan keuangan syariah yang sangat pesat membutuhkan sistem penyelesaian sengketa yang tidak hanya berbasis hukum positif, tetapi juga memahami karakteristik akad, prinsip syariah, dan nilai-nilai keadilan substantif dalam ekonomi Islam.

“Ekonomi syariah di Indonesia berkembang sangat cepat dan telah menjadi bagian penting dari sistem ekonomi nasional. Karena itu, negara perlu menghadirkan instrumen hukum yang lebih spesifik dan adaptif, termasuk melalui pembentukan Pengadilan Niaga Syariah yang memiliki kompetensi dalam menangani sengketa bisnis dan kepailitan berbasis syariah,” ujar Dr. H. Maghfirah, M.A.

Ia menilai bahwa regulasi yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), masih memerlukan penguatan agar mampu mengakomodasi perkembangan transaksi ekonomi syariah yang semakin kompleks.

Menurutnya, keberadaan Pengadilan Niaga Syariah akan menjadi langkah penting dalam menjaga konsistensi prinsip syariah (sharia compliance) sejak proses akad, pelaksanaan transaksi, hingga penyelesaian sengketa di lembaga peradilan.

“Penyelesaian sengketa ekonomi syariah tidak cukup hanya dipahami dalam perspektif hukum dagang konvensional. Dibutuhkan pendekatan integratif yang memahami prinsip-prinsip syariah secara komprehensif agar keadilan substantif benar-benar dapat diwujudkan,” tambahnya.

Forum Dekan FSH PTKIN juga menilai bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi syariah global. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan industri keuangan syariah, keberadaan lembaga tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap sistem ekonomi syariah nasional.

Selain membahas isu hukum ekonomi syariah, forum nasional ini juga mengangkat berbagai tema strategis lainnya, seperti penguatan pendidikan hukum Islam, perlindungan perempuan dan anak, reformasi kurikulum Fakultas Syariah dan Hukum, pengembangan riset aplikatif, hingga tantangan hukum di era transformasi digital.

Wakil Dekan I FSH UIN Suska Riau, Dr. Muhammad Darwis, S.H.I., S.H., M.H., menilai forum ini menjadi ruang penting bagi Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN untuk memperkuat sinergi akademik dan merumuskan arah pengembangan keilmuan hukum Islam yang lebih kontekstual dan solutif.

“Fakultas Syariah dan Hukum harus tampil sebagai pusat pengembangan keilmuan yang tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga mampu memberikan solusi konkret terhadap persoalan hukum dan sosial masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Dekan II FSH UIN Suska Riau, Dr. Nurnasrina, S.E., M.Si., menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan dan kolaborasi antarperguruan tinggi dalam mendukung transformasi pendidikan tinggi keagamaan Islam yang unggul dan berdaya saing.

Forum Dekan FSH PTKIN 2026 di Ambon akhirnya menegaskan bahwa penguatan Fakultas Syariah dan Hukum tidak hanya berorientasi pada pembangunan akademik semata, tetapi juga pada kontribusi nyata dalam membangun sistem hukum nasional yang adil, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Dorongan terhadap pembentukan Pengadilan Niaga Syariah menjadi salah satu rekomendasi strategis forum yang diharapkan dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan pemangku kebijakan dalam memperkuat masa depan hukum ekonomi syariah Indonesia.