FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUSKA RIAU GELAR SEMINAR HUKUM DAN HAM

Pekanbaru- Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau menyelenggarakan Seminar Hukum dan HAM dengan tema “Perspektif Pemahaman Terhadap Kriminologi-Viktimologi di Indonesia” pada  Selasa (13/4/2022) kemarin. Agenda tersebut diselenggarakan secara hybrid melalui luring dan daring yang bertempat di Auditorium lantai 5 Rektorat UIN Suska Riau mulai pukul 14.00 sampai selesai. Kegiatan ini turut dihadiri ratusan peserta baik berlatarbelakang mahasiswa, dosen, para Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, para Kepala Program Studi dan Sekretaris Program Studi di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum, serta sivitas akademika UIN Suska Riau lainnya.

Agenda seminar hukum dan HAM ini turut menghadirkan pembicara yang pakar di bidangnya, mulai dari Heru Susetyo, SH., LL.M., M.Si., Ph.D.  (Pakar dan Praktisi Hukum Universitas Indonesia), Dr. Febri Handayani, SH.I., SH., MH. (Dosen Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau), dan Dr. H. Irma Romi Anto, SH., MH., CPL. (Pembina Organisasi Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Riau), serta dimoderatori oleh Dr. Muhammad Darwis, SH.I, SH., MH. (Dosen Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau). Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Asril, SH.I., SH., MH. Yang bertindak selaku ketua pelaksana kegiatan sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Selanjutnya dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau yakni Dr. Zulkifli, M.Ag.

“Alhamdulillah kita kedatangan pakar hukum yang ahli dalam bidang Hukum dan HAM terutama tema khusus mengenai Kriminologi dan Viktimologi. Hari-hari belakangan ini kita banyak dihadapkan pada bahasa kriminalisasi serta playing victim. Tentu bahasan tersebut akan menarik jika diulas langsung oleh para pembicara kita yang sudah pakar dibidangnya”, ujar Dr. Zulkifli, M.Ag.  membuka seminar nasional Hukum dan HAM.

Setelah agenda dibuka, seminar kemudian dilanjutkan oleh materi dari narasumber. “Ketika membahas mengenai kriminologi, kita harus menggunakan banyak sudut pandangan karena sangat erat kaitannya dengan berbagai  aspek lain seperti aspek hukum pidana, antropologi, psikologi, ekonomi dan lain sebagainya. Adapun membahas tentang viktimologi, korban merupakan aspek utama yang menjadi sorotan. Selama ini bila ada perbuatan kriminal, sorotan kita cenderung kepada pelakunya, tanpa memandang bagaimana kondisi terkini korban baik secara fisik maupun piskologisnya”, jelas Dr. Febri Handayani mengulas materi yang telah disiapkan.

Kemudian dilanjutkan oleh narasumber kedua yang membahas dengan spesifik mengenai kriminologi dan viktimologi. “Kriminologi erat kaitannya dengan kejahatan baik mengenai sebab terjadinya kejahatan tersebut maupun rekasi masyarakat terhadap kejahatan. Sedangkan viktimologi adalah ilmu tentang korban dan penyebab timbulnya korban. Hal yang menarik, seringkali media melakukan labeling pada perbuatan kriminal. Perbuatan kejahatan yang sama kadarnya, bisa tampak berbeda dengan perbedaan label dari media. Disinilah pentingnya pandangan yang netral dalam melihat suatu kejadian”, ulas Heru Susetyo, SH., LL.M., M.Si., Ph.D, dosen UI yang juga merupakan Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia.

Bahasan terakhir disampaikan oleh Dr. H. Irma Romi Anto, SH., MH., CPL. Yang turut membahas isu terkini mengenai kriminologi dan viktimologi di era digital. Ia juga mengajak khususnya mahasiswa di bidang hukum agar tidak hanya berkarir sebagai akademisi hukum, namun turut berkontribusi sebagai advokat dan bidang hukum lainnya. Kegiatan ditutup dengan tanya jawab antara peserta dan pemateri serta pemberian hadiah kepada peserta yang aktif dalam kegiatan diskusi di seminar tersebut. (zaa)

About zilal afwa ajidin