LAUNCHING BUKU & KULIAH UMUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUSKA RIAU

 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau pada Senin (14/03/2022) bertempat di gedung rektorat lantai V menyelenggarakan kegiatan kuliah umum dengan tema “Isu-Isu Hukum Keluarga Kontemporer” yang di ikuti sebanyak 150 Mahasiswa secara luring dan 1800 mahasiswa secara daring melalui aplikasi zoom sekaligus ditayangkan live di youtube Official UIN Suska Riau.

Kuliah umum FASIH ini menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid. M.Si dan Dr. H. Akmal Munir. Lc. MA.

Kuliah umum ini dibuka langsung oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hairunas, M.Ag sekaligus melaunching buku karya dosen FASIH UIN Suska Riau di antara nya:
1. Penguatan Bank Syariah Sebagai Amil Zakat penulis Dr. Nurnasrina, SE. M.Si dan P. Adiyes Putra, M.Si

2. Sistem Pemerintah Indonesia Kajian Hukum Tata Negara penulis Firdaus, SH.MH

3. Sosiohistoris Islam Asia Tenggara penulis Dr. Wahidin. M.Ag dan Dr. Arisman, M.sy

4. Memahami Zakat Infaq, Shadaqah, Wakaf dan Pajak penulis Dr. Zulkifli, S.Ag

5. Metode Hisab penulis Dr. H. Hajar Hasan, M.Ag

6. Ekonomi Islam Ditinjau Dari Beberapa Aspek penulis Dr. Syahpawi, S.Ag, M.Sh.Ec dan Dr. Johari, MA.

Dalam sambutannya Dekan FASIH, Dr. H. Zulkifli, M.Ag menyampaikan “Pertemuan hari ini tanda dimulainya sistem perkuliahan blandid yang sudah terencana. Pertama, syaratnya mahasiswa harus memiliki kartu vaksin, jika sudah mempunyai kartu vaksin itu tandanya adik-adik mahasiswa sudah siap untuk masuk perkuliahan di kelas, yang kedua, semangat adik-adik untuk masuk kelas itu kami hargai, tandanya adik-adik mahasiswa sesungguhnya siap untuk menjadi orang hebat. Tentu itu semua punya aturan dan batasan yaitu maksimal hanya 20 orang dalam satu kelas. Seberapapun semangat kita semua maka mohon untuk diikuti peraturan secara maksimal untuk berada di kelas dengan status terbatas”, tutup doktor yang ahli dalam bidang zakat ini.

Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid. M.Si menjelaskan “ada beberapa isu-isu kontemporer sekitar hukum keluarga, seperti aktivis gender yang menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, pluralisme menuntut kebebasan nikah antar agama, kebebasan dalam rumah tangga (KDRT), nikah sesama jenis, perkawinan anak, usia perkawinan, dispensasi nikah, poligami dan perjanjian perkawinan.

Usia pernikahan, lanjut Prof. Fauzan menurut Undang-undang perlindungan anak bahwa yang dimaksud dengan anak adalah yang dibawah usia 18 tahun. Dalam Undang-undang perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Selain itu, pernikahan anak baru dapat dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan dan dispensasi dari pengadilan” ungkap dekan Fakultas syari’ah dan Hukum UIN Bandung tersebut.

Sementara itu, Ketua Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau Dr. H. Akmal Munir., Lc. MA menyampaikan bahwa “ Pernikahan merupakan sarana terbaik untuk menyalurkan naluri seksual manusia. Pernikahan juga dapat menjauhkan diri dari rasa gelisah dan kegoncangan jiwa. Pernikahan dapat menjaga pandangan mata dari hal-hal yang dilarang dan beralih kepada yang di halalkan. Pernikahan juga merupakan sarana terbaik untuk mendapatkan keturunan, menjaga keberlangsungan hidup dan dapat menghindari keputusannya, nasab, kata Akmal. Tak hanya itu, pernikahan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk menafkahi keluarga dan mengayomi keluarga serta menumbuhkan semangat bekerja dan kreatifitas, Sambungnya.

Penulis : Lasma Sari

Editor : Kasubag Humas

About F2r