
Pekanbaru — Dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan berkeadilan, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksaakan di Auditorium Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim pada Senin (13/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen universitas dan fakultas dalam mewujudkan kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, keislaman, dan kesadaran hukum.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Maghfirah, M.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian integral dari upaya fakultas untuk menanamkan nilai-nilai keislaman, moral, dan kesadaran hukum kepada seluruh mahasiswa. Ia mengajak civitas akademika untuk bersama-sama menciptakan suasana belajar yang aman dan beradab.
“Kita ingin FSH menjadi lingkungan yang mendidik, melindungi, dan menghormati martabat setiap individu. Pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama, dan kita harus bersinergi dalam mewujudkannya,” ujarnya.
Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. M. Alpi Syahrin, S.H., M.H., menyataka bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan program pembinaan kemahasiswaan dan penguatan karakter mahasiswa, beliau menekankan pentingnya membangun budaya akademik yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum dan kemanusiaan. Mahasiswa sebagai insan akademik harus memahami, menolak, dan mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus,” tegasnya.
Acara menghadirkan Narasumber Bapak Dr. Joni Alison, S.H., M.H., pakar hukum sekaligus dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Sultan Syarif Kasim Riau. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai kerangka hukum pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Dr. Joni menegaskan bahwa pendekatan penanganan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada edukasi, kesadaran sosial, dan empati antarwarga kampus.
“Mahasiswa harus berani bersuara, memahami hak-haknya, dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual. Pencegahan dimulai dari kesadaran dan keberanian untuk menolak segala bentuk pelecehan,” jelasnya.
kegiatan ini menunjukkan komitmen Fakultas Syariah dan Hukum Sultan Syarif Kasim Riau dalam mengintegrasikan nilai-nilai hukum, etika, dan keislaman dalam pembinaan mahasiswa. Pendekatan edukatif dan preventif yang diambil menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang sehat dan berkeadilan gender.
Fakultas Syariah dan Hukum:
Berinovasi dengan Aksi Penuh Cinta


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU JL. H.R SOEBRANTAS KM.15 No 155 TUAH MADANI TAMPAN PEKANBARU