Kamis , November 21 2024

VISITING PROFESSOR DAN SEMINAR INTERNASIONAL UNDANG-UNDANG ZAKAT DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Senin, 18 November 2024, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau menyelenggarakan acara Visiting Professor dan seminar internasional bertajuk “Undang-Undang Zakat di Indonesia dan Malaysia: Tantangan dan Arah Masa Depan.” Seminar ini diselenggarakan atas kerjasama Fak. Syariah dan Hukum UIN Suska Riau dengan Institute of Fatwa and Halal (IFFAH), University Sains Islam Malaysia (USIM). Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fak. Syariah dan Hukum, Dr. Zulkifli, M. Ag.

Prof. Dr. Azman Ab Rahman, yang menjadi narasumber pada seminar tersebut, menyampaikan tentang undang-undang zakat di Negara Malaysia, dimana undang-undang ini memuat sanksi bagi yang melanggar aturan zakat. Sementara Ibu Dr. Devi Megawati, M.Si., yang merupakan narasumber dari Fak. Syariah dan Hukum, menyampaikan tentang undang-undang zakat di Indonesia: sejarah perkembangan dan tantangannya (Zakat Regulation in Indonesia: Historical Evolution and Challenges).Dari kedua materi yang disampaikan oleh narasumber tersebut dapat diperbandingkan bagaimana zakat sudah diatur sedemikian rupa dan menjadi hukum pisitif pada kedua negara, akan tetapi muatan undang-undang tersebut tidak sama. Undang-undang zakat di Malaysia lebih mengatur pada pelaksanaan zakat dan sanksi bagi yang tidak melaksanakan, sementara undang-undang zakat yang ada di Indonesia lebih mengatur kepada pengelolaan zakat dan belum memuat sanksi bagi yang melanggar aturan zakat. Bertindak sebagai moderator adalah Bapak Dr. H. Rahman Alwi, M.Ag., yang merupakan ketua panitia acara ini, sekaligus sebagai Ketua Prodi Hukum Tata Negara Siyasah (HTN).

Acara Visiting Professor dan seminar internasional ini berlangsung di gedung rektorat lantai 5 UIN Suska Riau, diikuti oleh 350 orang peserta yang sangat antusias dengan acara ini, karena materi yang disampaikan merupakan ilmu baru bagi mereka, khususnya tentang Undang-Undang Zakat yang ada di Malaysia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta, khususnya terkait aturan zakat di Malaysia.


Sebelum acara seminar dimulai, dilaksanakan penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fak,. Syariah dan Hukum dengan Institute of Fatwa and Halal (IFFAH), University Sains Islam Malaysia (USIM). Penandatanganan dilakukan oleh Dekan Fak. Syariah dan Hukum, Dr. Zulkifli, M.Ag., dan Direktur Institute of Fatwa and Halal (IFFAH), University Sains Islam Malaysia (USIM), Prof. Dr. Azman Ab Rahman, bertempat di Ruang rapat Fak. Syariah dan Hukum.

About F2r