Rabu , Februari 11 2026

Fakultas Syariah dan Hukum Gelar Sosialisasi Kode Etik Dosen dan Tendik, Perkuat Budaya Akademik Berintegritas

Pekanbaru -Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menggelar kegiatan Sosialisasi Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) sebagai bagian dari penguatan budaya kerja profesional, berintegritas, dan akuntabel di lingkungan fakultas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh dosen dan tenaga kependidikan FSH dan berlangsung dengan suasana aktif serta penuh antusiasme.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Maghfirah, MA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan pedoman sikap, perilaku, dan tanggung jawab moral bagi seluruh unsur sivitas akademika. Dengan penuh semangat, Dekan menegaskan bahwa kualitas institusi tidak hanya ditentukan oleh capaian akademik, tetapi juga oleh integritas dan etika seluruh perangkatnya.

Kode etik harus menjadi pedoman hidup dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan layanan administrasi. Dari sanalah marwah institusi dijaga,” ujarnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Kode Etik Fakultas Syariah dan Hukum, dengan narasumber utama Dr. Hj. Sofia Hardani, MA. Dalam pemaparannya, beliau menguraikan secara komprehensif prinsip-prinsip dasar kode etik, standar perilaku profesional dosen dan tendik, batasan etika dalam relasi akademik, serta mekanisme penanganan pelanggaran kode etik di lingkungan fakultas.

Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Nurnasrina, SE., M.Si, menyampaikan pandangannya dengan sangat antusias. Beliau menekankan bahwa sosialisasi kode etik memiliki peran penting dalam membangun penyamaan persepsi di antara dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagai satu kesatuan ekosistem akademik.

Dr. Nurnasrina menjelaskan bahwa dalam praktik keseharian kampus, perbedaan sudut pandang sering muncul dalam hal layanan, komunikasi, kewenangan, dan tanggung jawab kerja. Tanpa standar etik yang dipahami bersama, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan salah tafsir dan ketidakharmonisan koordinasi.

Menurutnya, kode etik berfungsi sebagai rujukan nilai bersama agar setiap unsur dosen sebagai pelaksana akademik, tendik sebagai pengelola layanan administrasi, dan mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan memiliki pemahaman yang selaras tentang batas profesional, etika komunikasi, tanggung jawab, serta standar pelayanan.

Penyamaan persepsi ini penting agar tidak terjadi gap antara harapan dan praktik layanan. Jika dosen, tendik, dan mahasiswa berdiri di atas nilai etik yang sama — saling menghormati, objektif, dan profesional, maka iklim akademik akan tumbuh lebih sehat dan produktif,” jelasnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif mengangkat berbagai contoh kasus dan situasi nyata untuk dibahas dalam perspektif kode etik. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen bersama sivitas akademika FSH dalam membangun tata kelola fakultas yang unggul, profesional, dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah dan Hukum berharap nilai-nilai kode etik tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar diinternalisasi dan diterapkan secara konsisten dalam seluruh aktivitas akademik dan administratif.

Materi Sosialisasi:

Download (PDF, 383KB)

Fakultas Syariah dan Hukum:
Berinovasi dengan Aksi penuh Cinta

About Dr. M. Alpi Syahrin, SH., MH Alpi