Laboratorium Peradilan Semu Fak. Syariah dan Hukum Adakan Kuliah Tamu tentang Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pekanbaru, 18 Oktober 2024 – Laboratorium Peradilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau sukses menyelenggarakan kegiatan Visiting Lecturer pada hari Jumat, 18 Oktober 2024. Kegiatan yang bertajuk “Penguasaan Hukum Non-Litigasi: Strategi Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan” ini menghadirkan Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap, M.Ag sebagai narasumber. Kegiatan ini berlangsung di aula utama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau dan dihadiri oleh mahasiswa dan dosen. Acara dimulai pukul 14.00 WIB dengan sambutan hangat dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Dr. Zulkifli, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan. “Penyelesaian sengketa secara non-litigasi merupakan aspek penting dalam hukum modern, yang harus dikuasai oleh mahasiswa hukum sebagai bekal untuk menghadapi berbagai tantangan di lapangan,” ujarnya.
Setelah sambutan pembuka, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, Rustam Dahar Karnadi, yang merupakan seorang ahli dalam hukum syariah dan memiliki pengalaman luas dalam penyelesaian sengketa non-litigasi. Beliau juga merupakan Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fak. Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. Dalam presentasinya, Rustam Dahar, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat menjadi solusi yang lebih efisien, murah, dan ramah terhadap pihak-pihak yang bersengketa.
“Di era modern ini, kita tidak selalu harus bergantung pada jalur pengadilan dalam menyelesaikan sengketa. Mediasi, negosiasi, dan arbitrase adalah mekanisme penyelesaian yang dapat memberikan hasil yang lebih cepat dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Hukum non-litigasi ini berperan penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih manusiawi dan fleksibel,” jelas Rustam.
Lebih lanjut, Rustam Dahar menjelaskan beberapa strategi utama dalam penyelesaian sengketa non-litigasi, di antaranya:
1. Mediasi – Sebuah proses di mana pihak-pihak yang bersengketa bertemu dengan mediator netral yang membantu mereka mencapai kesepakatan secara sukarela. Rustam menekankan bahwa mediasi sangat efektif dalam menjaga hubungan baik antara para pihak yang bersengketa.
2. Arbitrase – Alternatif lain di mana seorang arbiter dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk memberikan keputusan yang mengikat. “Arbitrase lebih cepat dibandingkan proses pengadilan, dan keputusannya bersifat final serta mengikat,” kata Rustam.
3. Negosiasi – Proses informal di mana kedua belah pihak saling berdiskusi secara langsung untuk mencapai penyelesaian bersama. Negosiasi seringkali menjadi langkah pertama dalam penyelesaian sengketa sebelum memilih metode lain.
Sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan Rustam Dahar Karnadi berjalan dengan sangat interaktif. Para peserta, terutama mahasiswa, tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari tantangan praktis dalam menerapkan metode non-litigasi hingga studi kasus penyelesaian sengketa yang pernah dihadapi narasumber.
Sementara itu, Ketua Laboratorium Peradilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Joni Alizon, SH., M.H., menyampaikan bahwa acara Visiting Lecturer ini merupakan bagian dari upaya fakultas untuk menghadirkan pembelajaran yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan dunia hukum masa kini. “Kami berharap, melalui kegiatan seperti ini, para mahasiswa dapat lebih siap menghadapi tantangan di dunia kerja dan menjadi solusi bagi masalah hukum di masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan Visiting Lecturer ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi peningkatan kompetensi mahasiswa dalam memahami dan menerapkan penyelesaian sengketa non-litigasi, yang semakin relevan di era modernisasi hukum saat ini.