Minggu , Desember 22 2024

DEKAN FAK. SYARI’AH DAN HUKUM TANDATANGANI MoA DENGAN DEWAN SENGKETA INDONESIA

Selasa, 13 Agustus 2024, Fak. Syariah dan Hukum melaksanakan acara Penandatangan MoU UIN Suska Riau dan MoA Fak. Syariah dan Hukum dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI), sekaligus Seminar Bersama dengan topik Problematika Penyelesaian Sengketa Hukum di Indonesia. Acara ini dihadiri langsung oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. H. Hairunnas, M.Ag, Dekan Fak. Syariah dan Hukum, Dr. Zulkifli, M.Ag, Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, Ph.D, Ketua Dewan Sengketa Indonesia wilayah Riau, Prof. Dr. Sukino, S.H., M.H. Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hairunnas, M.Ag.

Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan bahwa penandatangan kerjasama ini sangat penting artinya sebagai bukti dan legal standing bagi kedua belah pihak untuk melakukan segala sesuatu yang dapat dikerjasamakan.  “Implementasi dari MoU dan MoA ini adalah yang lebih penting. Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia di UIN Suska Riau menjadi peringatan kembali  bahwa setiap permasalahan yang berkait dengan hukum sebaiknya dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum perkara diselesaikan di pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.”

Di dalam seminar yang dilakukan setelah penandatangan MoU dan MoA, Prof. Sabela menyampaikan jika setiap sengketa hukum dapat dilakukan mediasi, maka akan sangat banyak manfaatnya, baik bagi yang bersangkutan maupun  bagi perkembangan hukum/peradilan di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan mediator-mediator non hakim yang bersertifikat. Dalam hal inilah DSI hadir, yaitu antara lain melakukan pelatihan-pelatihan untuk pihak-pihak yang berminat menjadi mediator dan diberikan “sertifikat mediator”. Lebih lanjut ia menginformasikan bahwa setiap perkara di pengadilan wajib melalui proses mediasi, kalau tdk maka putusan bisa batal demi hukum. Oleh karena itu posisi mediator yang bersertifikat sangat penting artinya, dan hasil mediasi mereka bisa digunakan di pengadilan, dan untuk perkara tersebut hakim hanya mensahkan saja tanpa perlu melakukan mediasi lagi.

Dekan Fak, Syariah dan Hukum menyampaikan, bahwa program DSI sangat sesuai dengan program Fak. Syariah dan Hukum yang berupaya meningkatkan kompetensi para dosennya, salah satunya sebagai dosen yang bersertifikat mediator. Ke depannya, lulusan Fak. Syariah dan Hukum diharapkan juga dapat mengantongi sertifikat mediator untuk dapat mengabdikan ilmunya di tengah masyarakat, sesuai dengan bidangnya.

Moderator dalam kegiatan seminar tersebut adalah Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fak. Syariah dan Hukum, Dr. Muhammad Darwis, S.H., M.H., dan dihadiri oleh para Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, Ketua Labor, Dosen, dan tenaga Kependidikan yang ada di lingkungan Fak. Syariah dan Hukum.

About F2r