Dalam rangka meningkatkan kepatuhan mahasiswa terhadap kode etik, maka perlu untuk mengadakan kegiatan Sosialisasi Kode Etik bagi Mahasiswa Perbankan Syariah. “Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa Prodi Perbankan Syariah”, sebagaimana disampaikan oleh Kaprodi Perbankan Syariah Bu Dr. Nurnasrina, M.Si.
Selasa, 28 Mei 2024 kegiatan sosialisasi Kode Etik bagi Mahasiswa Perbankan Syariah dilaksanakan, dan diikuti oleh seluruh mahasiswa Perbankan Syariah sebanyak 77 orang. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Audotorium Lantai 3 Gedung Fakultas Syariah dan Hukum.
Tim kode etik Fakuktas Syariah dan Hukum menyampaikan keseluruhan kode etik yang telah disusun oleh tim pada Buku Kode Etik Fakultas Syariah dan Hukum. Mulai dari kewajiban mahasiswa baik secara umum maupun secara khusus sampai kepada sanksi pelanggaran-pelanggaran ringan, sedang dan pelanggaran berat.
Mahasiswa harus menperhatikan adab dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan, tidak berboncengan dengan yang bukan mahrom, dan tidak duduk berdua-duaan dengan lawan jenis, begitu disampaikan oleh Pak H. Mohd. Kastulani, SH, MH sebagai ketua tim.
Bu Lysa Angrayni, SH, MH menyoroti adab dalam berpakaian bagi mahasiswa dan mahasiswi. “Masih sering ditemukan mahasiswi dan mahasiswa berpakaian yang belum sesuai dengan kode etik yang ditetapkan, dan ini wajib ditegur oleh dosen yang masuk dilokal”, kata Bu Lysa.
Tim kode etik juga menyampaikan agar menjaga sikap, prilaku, dan cara berpakaian yang sesuai dengan etika berbusana sebagai seorang muslim dan muslimah, karena mahasiswa UIN dianggap dan menjadi panutan dalam beragama. Untuk itu, jagalah nama baik UIN, karena satu yang berbuat maka nama UIN akan kena buruknya, nasehat dari Bu Dr. Jumni Nelli, M.Ag.
Kaprodi berharap dengan acara sosialisasi ini, seluruh mahasiswa Prodi Perbankan Syariah menerapkan kode etik selama berada dalam kampus maupun diluar kampus, karena hal-hal yg disampaikan adalah kebaikan agar dapat menjaga diri dan nama baik almamater.