Kuliah umum Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN SUSKA Riau dilaksanakan hari ini Selasa tanggal 26 September 2017 di Gedung Islamic center. sebagai nara sumber acara ini yakni Bapak Prof.Dr. H. Yusril Ihza Mahendra SH. M.Sc. Dalam pidatonya narasumber ini mengawali dengan Hadits Nabi Muhammad yang menitipkan kepada umatnya dua perkara, yang apabila berpegang teguh kepada keduanya, maka akan selamat di dunia dan di akherat. Yaitu Al Qur’an dan Sunnah Nabi.
Diantara ayat-ayat Al Qur’an terdapat kandungan yang mengajarkan cara mengelola negara yang disampaikan secara umum. Yang dapat ditafsirkan dengan berbagai bentuk negara. Dalam bouncy castle with slide pidatonya beliau juga mengajak untuk meneliti naskah-naskah melayu seperti naskah Malaka yang menjadi inspirasi qanun di berbagai kerajaan Islam di Nusantara. Sebagai negara maritim, Indonesia boleh juga menjadikan qanun kelautan itu sebagai salah satu sumber referensi dalam menyusun undang-undang. Dalam sejarah orang Islamlah yang pertama kali melakukan kodifikasi hukum. Kitab-kitab fiqh telah menjadi contoh itu.
Di Indonesia, beliau mengingatkan untuk memahami hukum positif Indonesia, hendaklah memahami
(1) Hukum Adat
(2) Hukum Kolonial Belanda
(3) Hukum Islam
Dalam pidatonya beliau mengkritik pemerintah yang membekukan HTI yang disangkakan sebagai organisasi anti pancasila. Padahal menurutnya Komunis jauh lebih anti pancasila. Karena komunis jelas-jelas tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila.
Dialog dan kuliah umun Mahasiswa UIN Suska Riau dengan nara sumber Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH M.Sc yang Mantan Menteri Sekretaris Negara RI di zaman Presiden RI Abduurrahman Wahid.
Dalam dialog tersebut Yusril dengan gamblang dan tegas mengatakan atas perkembangan politik dan hukum terkini dengan bertolak dari sebuah kalimat yang intinya “Berikanlah kepada seseorang yang menjadi haknya dan cabutlah dari seseorang yang bukan haknya,” jelasnya
Yusril yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang di dampingi H. Ramli Abdul Hamid Lc.M.Ei yang juga Ketua Pimpinan Wilayah PBB Provinsi Riau juga menyindir kepemimpinan dan kebijakan pemerintah yang setiap tahunnya menimbun utang negara yang berakibat mencekik ekonomi masyarakat sendiri.
Beliau juga menyinggung tentang persoalan penegakan hukum saat ini banyak produk hukum di daerah itu bertentangan dengan produk atau hukum yang lebih tinggi.
Jadi Profesor ahli tata negara ini yang juga pernah menjadi penulis Presiden Seoharto mengatakan jika berjumpa hal yang sedemikian rupa
“Maka wajib dikesampingkan peraturan yang lebih rendah,” tegasnya.
Beliau juga mencontohkan , dulu di pemilu 2014 PBB di putuskan KPU tidak bisa ikut sebagai peserta penilu karenapengurus DPW PBB Provinsi Sumbar kuota perempuannya kurang 30 persen, karena digugat di MK dikarenakan UU RI mengatakan kuota 30 persen itu adalah untuk pengurus pusat bukan untuk daerah
Sementara KPU membuat aturan untuk keseluruhan pusat dan daerah,” urai Yusril.
“Wal hasil MK memutuskan sesuai UU RI dan menerina gugatan partai bulan bintang dan dinyatakan sah sebagai peserta pemilu 2014 kemaren,” katanya.
Pasca kuliah umum ini berikut jadwal kegiatan Yusril selama berada di Bumi Lancang Kuning ini. Pukul 13:00-sampai selesai yaitu Dialog Kebangsaan dan Silaturahmi Ulama dengan tema “Peran Politik Umat Islam dalam Menentukan Peradaban Bangsa.( Terbuka untuk umum ) di Ball Room Hotel Aryaduta.